Ditto Mahindra Boikot 3 Panggilan KPK. Demikian Penjelasan Juru Bicara.

Saksi mata Mahindra Dito Sampurno (alias Ditto Mahindra) kembali gagal hari ini Kamis (4/6/2023) somasi oleh penyidik ​​KPK.

Seharusnya Ditto Mahendra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Noorhadi Abdul Rahman.

Kepala Pelaporan KPK, Ali Fikri, Kamis, mengatakan ada pejabat yang mengirim pesan ke penyidik ​​terkait jadwal pemeriksaan saksi Mahendra Dito S dan informasi yang kami peroleh bahwa dia tidak bisa datang hari ini. .

Ali mengatakan Ditto Mahendra telah meminta penyidik ​​menjadwal ulang pemanggilan tersebut.

Seorang juru bicara KPK mengatakan, “Saksi meminta agar tanggalnya dijadwal ulang.”

Juru bicara Kejaksaan Agung juga meminta Dito mematuhi dan bekerja sama dengan somasi KPK di kemudian hari.

Ini ketiga kalinya Ditto melewatkan panggilan dari KPK.

Sebelumnya, Ditto juga absen tanpa konfirmasi saat pemeriksaan silang pada 31 Maret dan 3 April lalu.

Pemanggilan Ditto terkait pemeriksaan dugaan pencucian uang terhadap mantan Menteri Agung Nourhadi Abdurrahman.

Peran Ditto dalam insiden tersebut masih belum diketahui.

Baru pada Senin (13/3/2023) tim penyidik ​​KPK menggeledah kediaman Ditto di Jakarta Selatan.

KPK telah menemukan dan memperoleh 15 pucuk senjata api berbagai jenis. 5 pistol Glock, 1 pistol S&W, 1 pistol Kimber Micro, 8 senjata laras panjang.

KPK bekerja sama dengan polisi dalam temuan ini.

Dalam proses yang berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak berizin.

Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan penegakan hukum darurat atas kepemilikan senjata api tersebut.

Baru-baru ini, situasi aktual senjata api ilegal juga naik ke tingkat penyelidikan.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Agung Noorhadi kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi atas dakwaan korupsi dan pencucian uang.

Noorhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Komisaris Grup Lippo Eddie Sendoro dan kawan-kawan.

Noorhadi saat ini menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap dan uang pelicin di Lapas Sukamiskin Kelas A (Lapas) Bandung, Jawa Barat.

Putusan Mahkamah Agung no. Sesuai 4147 K/Pid.Sus/2021, Noorhadi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta.

Sementara itu, tuntutan pidana denda Rp 83 miliar yang diminta jaksa KPK tidak disetujui majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *